Showing posts with label Perempuan. Show all posts
Showing posts with label Perempuan. Show all posts

Friday, 19 November 2010

The Fate of Indonesian Migrant Worker

Migrant workers have become one source of foreign exchange. The World Bank estimates that remittances of these workers will bring at least 7.1 billions U.S. dollars in 2010 and up to 6.7 U.S. Dollars in 2009. However, what they get from the state, we have seen among them return home with suffer and Sumiati binti Mustapa Salan in one of example.

Sumiati is one case among many cases of Indonesian migrant workers, who experience miserable fortune, this problem will not happen if only the government give them long term protection for their fate, this including measurable legal protection while they work abroad.

Tuesday, 19 January 2010

Rekonstruksi Fikih Perempuan

Mengangkat masalah perempuan acapkali akan kembali pada polemik tentang isu kesetaraan, emansipasi, reproduksi dan sebagainya, polemik yang tidak akan ada habisnya jika dikaji dan dibahas satu persatu. Pergerakan pembebasan perempuan yang pada ini tentu saja sebagai konsekuensi dari isu globalisasi dan mau tidak mau telah sampai dihadapan kita sebagai proses menuju era liberalisasi, dari sini pergerakan perempuan pun punya andil tersendiri sehingga memunculkan pergerakan-pergerakan perempuan yang identik dengan slogannya masing-masing, dan bermuara pada pembelaan pada hak asasi perempuan.

Dengan proses globalisasi, segala arus informasi yang jauh dari mata kita, sekejap telah berpindah kehadapan kita, sehingga mau tidak mau kita harus turut andil agar turut berperan serta menjadi aktor dalam era globalisasi, ditengah-tengah boomingnya arus globalisasi, mengambil isu perempuan dan kiprahnya dalam globalisasi kerapkali menjadi polemik yang identik dengan rantai aksi dan reaksi, dengan globalisasi perempuan dituntut untuk dapat terus melaju dengan perputaran roda perubahan jaman, meninggalkan pertanyaan yang harus terjawab dan sulit; adalah bagaimana mensinergikan sumber daya perempuan tanpa harus terpuruk pada posisi yang tertindas, termarginalkan dan tereksploitasi, diantara kungkungan norma agama yang kerapkali menjadi dilema bagi perempuan untuk dapat turut berperan serta dalam kancah era global.

Fase utama dalam suatu proses pemberdayaan perempuan yaitu dengan rekonstruksi terhadap teks-teks agama, yang kerapkali menjadi momok tersendiri bagi kaum perempuan. Dari proses pemahaman teks tersebut, kita harus dapat membedakan antara teks-teks mana yang muncul karena tuntutan proses sejarah. Dan ini memerlukan kesadaran bagi kaum perempuan itu sendiri untuk dapat menelaah dan menkaji ulang apa-apa yang ada dalam teks Al-Qur'an, yang mana kerapkali akan muncul bahwa antara realitas yang dihadapi kaum perempuan sangat bertolak belakang dengan apa yang disyari'atkan dalam al-Qur'an dan hal itu menjadi hambatan tersendiri bagi kaum perempuan untuk dapat terus memperjuangkan hak-hak keperempuanannya tanpa harus ada perseteruan dengan nash-nash yang ada. Beranjak dari sini muncul pertanyaan, bagaimana kita dapat mengetahui ajaran yang sebenarnya tentang Islam? Jawabannya tentu akan merujuk pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Akan tetapi untuk memahami dua landasan tersebut pun kita dituntut untuk dapat memahami situasi sejarah yang ada pada saat itu.

Dalam pemahaman syariat ( alqur`an dan sunnah ) diperlukan kajian yang kritis yang muncul akibat didominasi oleh temporal sosiologis-historis, di lain pihak kajian perempuan dapat diduga akibat dari usaha untuk mempertahankan status quo yang mendominasi penguasa pada waktu tertentu untuk mempertahankan hegemoninya.

Situasi dilematis menuntut perempuan untuk dapat menela`ah kembali sejarah secara nyata, dalam konteks kekinian sekaligus mengkaji ulang elemen-elemen sejarah yang selayaknya dapat diambil hikmahnya, sehingga proses pemahaman kembali sejarah bukan berarti mengusung sejarah dan menerapkannya pada saat ini, akan tetapi menerapkan dalam konteks kekinian apa yang menjadi tujuan dari sejarah tersebut dengan memilah apa yang perlu diambil manfaatnya.

Dalam buku yang ditulis oleh Zynab al-Ma'adi, menyuguhkan sebuah tawaran bagi perempuan dalam menelaah kembali pemahaman syari'at, yang berkesimpulan bahwa seluruh ajaran islam yang berkenaan dengan perempuan, baik dalam al-Qur'an dan Sunnah secara umum adalah sebagai proses gradual pembebasan perempuan menuju kesetaraan dan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dari kungkungan adat dan norma-norma sosial yang pada saat ini, dalam konteks jahiliyah. Proses pembebasan ini disebutkan dalam beberapa isu dalam al-Qur'an, antara lain: 1) Wa'dul banat-Penguburan hidup-hidup bayi perempuan, yang menjadi tradisi kaum jahiliyah pada masa itu dan dalam al-Qur'an dikutuk dalam surat at-Takwir/81:8-9, juga dalam surat an-Nahl/16:58-59. 2) Masalah al-A-l, yaitu adat menghalangi atau melarang wanita dari nikah setelah talak, sengaja untuk mempersulit hidupnya. Larangan ini ada dalam surat al-Baqarah/2:232 3) Masalah Al-Qisamah, suatu kebiasaan buruk yang cukup aneh dikalangan orang Arab Jahiliyah, berupa larangan kepada wanita dalam keadaan tertentu untuk meminum susu binatang seperti kambing, onta, dan lain-lain, sementara kaum pria diperbolehkan. Penyebutan disertai pengutukan tentang kebiasaan ini ada dalam al-Qur'an surat al-An'am/6139. 4) Masalah ad-Dzihar, suatu kebiasaan buruk yang juga cukup aneh pada orang Arab Jahiliah, berupa pernyataan seorang lelaki kepada istrinya bahwa istrinya itu baginya seperti punggung (Zahr) ibunya, sehingga terlarang bagi mereka untuk melakukan hubungan suami istri, sebagaimana terlarangnya seseorang untuk berbuat hal itu kepada ibunya sendiri. Kutukan terhadap praktek yang menyiksa wanita ini ada dalam surat al-Mujadilah/58:1-3. 5) Masalah al-Ilaa', yaitu kebiasaan sumpah seorang suami untuk tidak bergaul dengan istrinya, sebagai hukuman kepadanya. Pada orang Arab Jahiliyah sumpah itu tanpa batas waktu tertentu, dan dapat berlangsung sampai setahun atau dua tahun. Kitab suci membolehkan sumpah serupa itu jika memang diperlukan tapi hanya sampai batas waktu tiga bulan, atau talak. Sumpah tidak bergaul dengan istri lebih dari empat bulan tanpa menceraikanya adalah tindakan penyiksaan dan perendahan derajat kaum wanita. Larangan praktek ini ada dalam surat al-Baqarah/2:226-227.

Masalah-masalah tersebut diatas adalah sebuah contoh dari proses pembebasan wanita dari kungkungan adat dan kultur yang ada, dari proses pembebasan wanita kemudian diteruskan dengan kesetaraan antara wanita dan laki-laki yang ditandai dengan turunnya risalah Nabi, sudah tentu pembebasan wanita tidak mengingkari adanya perbedaan fisiologis yang menjadi perbedaan alamiah antara laki-laki dan perempuan, kesetaraan ini menyangkut hak dan kewajiban, begitupula dengan harkat dan martabat , bahkan Rasulullah SAW sendiri ketika menaklukkan kota Makkah baliau bersabda: "al-Hamdu Lillah", segala puji bagi Allah yang telah membebaskan kamu sekalian dari sikap tercela Jahiliyah. Wahai sekalian manusia, manusia itu hanya dua macam: Yang beriman dan bertaqwa serta mulia pada Allah, dan yang jahat dan sengsara serta hina pada Allah. "Kemudian beliau membaca surat Al Hujuraat/49:13, "Wahai sekalian umat manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu sekalian dari laki-laki dan perempuan, lalu Kami jadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku ialah agar kamu saling mengenal (dengan sikap saling menghargai). Sesungguhnya yang paling mulia pada Allah diantara kamu ialah yang paling bertaqwa. Sesungguhnya Allah Maha Tahu dan Maha Teliti.

Beranjak pada fase berikutnya dalam rangka pemberdayaan wanita adalah melalui sarana pendidikan yang menurut Qasim Amin terbagi dalam tiga tingkatan, Pertama, pendidikan yang wajib bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya, baik itu kebutuhan primer atau sekunder. Kedua, pendidikan yang bermanfaat bagi keluarganya. Ketiga, pendidikan yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekelilingnya, dalam hal ini perlunya ditekankan pada pendidikan pertama dan kedua sehingga hal tersebut akan menyokong munculnya pendidikan yang ketiga, hal tersebut dapat terealisasikan karea posisi kaum wanita yang menjadi pengasuh dan pendidik anak-anaknya, maka pembekalan perempuan untuk hal ini sangatlah diperlukan bahkan wajib, karena kepribadian dan karakter umat manusia ditentukan bagaimana perempuan mendidik anak-anaknya nantinya yang akan menjadi tunas bangsa, dan dari sinilah bersumbernya sumber daya manusia yang mumpuni akan terbentuk.

Dari sini memunculkan permasalahan yang amat disayangkan, bersumber dari kaum perempuian itu sendiri, reaksi menentang pemikiran rekonstruksi penafsiran kembali fikih wanita terhadap teks-teks agama yang diyakini adalah sebagai hal yang absolut sebagai ketaatan seorang perempuan dalam beragama, dari sini muncul reaksi penentangan atas ide-ide para pejuang-pejuang pembebasan perempuan yang bermaksud memberdayakan kaum perempuan, begitupula sebagian yang menyadari bahwa konsep eksploitasi, peleceha pada sebagian wanita dianggap sebagai komoditas yang dengan demikian hal tersebut bukanlah dianggap suatu pelecehan , di lain pihak di strata politik, pergerakan perempuan sama sekali tidak menyentuh system politik yang ada sehingga dapt membentuk suatu system yang dapat mengakomodasi kepentingan perempuan, dalam hal ini terutama dalam pembentukan konstitusi yang notabene khususnya dalam negara berkembang didominasi kaum laki-laki.

Hal lain yang perlu disebutkan disini dan bisa dikatakan sebagai faktor external yang menghambat perjuangan kaum perempuan adalah sikap laki-laki yang acapkali identik dengan sikap "Fear of Success" bila ternyata pasangannya mempunyai posisi lebih daripadanya, hal ini juga terlihat bahwa kenyataannya kaum lelakipun belum siap untuk menerima konsep kesetaraan dan memahaminya melalui perspektif yang berbeda.

Dari sini semuanya dikembalikan kaum perempuan itu sendiri yang berperan sebagai aktor utama tulisan ini, akan kemanakah dia berjalan?, diantara mengikuti laju globalisasi sekaligus tetap mempertahankan ketaatannya dalam menjalankan norma agamanya, karena semua proses tersebut tidak hanya membutuhkan perjuangan, akan tetapi juga kesadaran dari para kaum perempuan untuk dapat mengidentifikasikan mana yang perlu diambil dan mana yang perlu ditinggalkan tanpa harus terpuruk pada kungkungan-kungkungan tradisi yang tidak diketahui keabsahannya, mengikuti alur globalisasi bukan berarti menanggalkan kepercayan ynag sudah dianut. Akan tetapi hal itu menambah tuntutan bagi perempuan untuk dapat lebih arif mengkaji ulang atas apa yang sudah diyakini sebagai kepercayaan.
Oleh: Kamilia Hamidah

Monday, 18 January 2010

Perempuan dan Perpolitikan Nasional

Mengingat ulang Deklarasi Meksiko 1975 tentang Kesetaraan Perempuan (Equality of Women) dan apa yang mungkin dapat mereka sumbangkan demi pengembangan sumberdaya manusia dan kedamaian dunia, dalam deklarasi ini menyebutkan bahwa perempuan adalah sebagai aktor vital dalam upaya mempromosikan kedamaian dunia dari berbagi sektor mulai dari keluarga, komunitas masyarakat dan partisipasi dalam politik. Indonesia menjadi salah satu dari 101 negara yang turut meratifikasi ICCPR yang menjadi landasan legal dalam pelaksanaan hak-hak perempuan di negara yang bersangkutan dalam rangka pemenuhan standar hak asasi manusia yang didalamnya termasuk hak perempuan.

Dalam rangka memberdayakan perempuan dan hak untuk turut serta dalam aktifitas politik, PBB mengeluarkan resolusi pemenuhan 30 persen quota perempuan di lembaga legislatif sebagai suatu upaya bahwa quota tersebut sebagai jaminan atas hak perempuan untuk turut aktif dalam perpolitikan nasional.

Dalam kaitannya dengan pemenuhan kuota 30 persen ini, dunia perpolitikan kita tergetar dengan maraknya partai-partai politik yang ingin menjaring calon anggota legislatif perempuan. Pemaksaan para pemimpin partai untuk memenuhi kuota 30 persen ini seringkali menjadi tanda tanya besar bagi berbagai kalangan pemerhati politik, yang menjadi masalah disini adalah adanya kesan pemaksaan yang hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kaum perempuan untuk dapat berunjuk gigi sebagai wakil rakyat yang betul-betul dapat mewakili aspirasi rakyat, sementara itu dilain pihak jikalau wakil perempuan di legislatif berhasil maka tanda tanya soal kelayakan perempuan menduduki kuota 30 persen tidak perlu diragukan lagi.

Penggalan syair lagu:... "...Diciptakan alam pria dan wanita… wanita dijajah pria sejak dulu…". Kalau tidak salah, lagu ini berjudul Sabda Alam, ciptaan Ismail Marzuki. Lagu yang berbau male chauvinist ini pada masanya dinyanyikan begitu saja baik oleh laki-laki maupun perempuan tanpa ada beban politik gender apapun, saat itu seperti tidak ada masalah gender yang mendasari batas antara laki-laki dan perempuan, hal ini disebabkan karena pada masa awal kemerdekaan hingga 1960-an pertisipasi perempuan adalah sangat aktifnya sehingga pada masa itu kita mendapatkan banyak sekali pejuang-pejuang perempuan yang turut serta berjuang demi kemerdekaan indonesia, sebut saja Cut Nyak Dien, Ibu Kartini, Dewi Sartika. Kemudian di era tahun 60-an sejarah mencatat partisipasi perempuan dalam politik terasa amat tinggi. Misalnya sejarah telah mencatat Ibu Supeni, Ibu SK Trimurti, Ibu Walandao dan Ibu Maria Ulfah.

Akan tetapi kondisi yang telah kondusif bagi peran perempuan dalam perpolitikan nasional ini kemudian berbalik arah menginjak era orde baru. Kekuasaan yang cenderung militer akhirnya mengubah tatanan kesetaraan yang telah terbentuk sejak era kemerdekaan berubah, feature pemerintahan yang berbau male oriented, berbau kekerasan pada ujungnya menempatkan peran perempuan sebatas sebagai pendamping, dan hal ini semakin memojokkan perempuan pada posisi yang semakin termarginalkan, terlebih lagi dengan dibentuknya wadah yang waktu itu amat populer dengan sebutan Dharma Wanita.

Kebijakan ini tidak menyedapkan bagi para aktifis perempuan yang tergabung dalam Kowani (Kongres Wanita Indonesia) yang mana organisasi ini bertahan secara konsisten mewarisi sikap dan kepribadian para perempuan diawal kemerdekaan. Gerakan ini akhirnya tengelam dengan mainstream yang menempatkan perempuan hanya sebatas pendamping, terlebih dengan maraknya istilah “ibu-ibu arisan” dan “ibu-ibu pejabat” yang berkonotasi kehidupan yang hedonisme dan kumpulan wanita-wanita kelas “atas”.

Arus mainstream ini berjalan puluhan tahun sehingga hanya sedikit muncul perempuan-perempuan yang gigih dengan semangat juang Kowani dan memperjuangkan cita-cita Kartini ditengah-tengah arus yang menempatkan perempuan pada posisi yang sangat termarginalkan.

Era reformasi sedikitnya telah mengubah wacana yang ada, peran perempuan menjadi semakin tersalurkan, akan tetapi perempuan yang mempunyai integritas tinggi lebih cenderung memilih untuk bergabung pada LSM yang sifatnya non-govermental, skeptisnya kaum perempuan untuk bergabung dengan partai politik yang ada dikarenakan partai-partai tersebut kurang memperhatikan aspirasi kaum perempuan, sehingga yang didapati para aktifis perempuan cenderung untuk membentuk partai yang barbasis gender seperti halnya yang dilakukan Toety Heraty dan kawan-kawan (Partai Perempuan).

Hal ini dapat dijadikan wacana bagaimana sulitnya menjaring aktifis perempuan untuk bergabung dalam partai politik, jangankan perempuan untuk menjaring aktifis laki-laki ke dalam partai politik pun sangat sulit, hal tersebut dikarenakan adanya degradasi etika dan moral dalam perpolitikan nasional membuat para aktifis-aktifis tersebut lebih memilih untuk berkiprah diluar parpol.

Dan pemaksaan para pemimpin parpol untuk dapat memnuhi kuota 30 persen perempuan di legislatif mengundang banyak kesangsian, jangan-jangan ini hanya sekedar formalitas agar dapat lulus seleksi partai agar dapat masuk dalam pemilu tanpa dilatarbelakangi oleh kompetensi dari para caleg-caleg tersebut.

Kesangsian-kesangsian akan kompetensi kaum perempuan untuk berkiprah di perpolitikan nasional membuat tantangan tersendiri, kenapa bidang politik? Karena dari sinilah bermuaranya segala kebijakan tentang masalah perempuan dapat terakomadasikan secara proporsional. Dan resolusi PBB menjadi motivasi vital bagi kaum perempuan untuk dapat membuktikan perannya dalam perpolitikan nasional tanpa dipengaruhi oleh politik maskulinitas atau partai politik tertentu, hal ini dapat dicapai dengan cara pengefektifan peran perempuan secara berkesinambungan yang antara lain dengan cara;

Pertama, para politisi perempuan harus aktif dengan lembaga-lembaga kajian perempuan karena dari hasil kajian-kajian dan penelitian dari lembaga-lembaga tersebut dapat dijadikan input yang penting dalam pengambilan keputusan.

Kedua, para politisi perempuan diharapkan dapat mencapai kemandirian politik tanpa dibayangi oleh politik kaum lelaki atau partai politik tertentu, karena pada kenyataannya kemandirian politik bagi kaum perempuan menjadi barang yang langka dalam kancah perpolitikan nasional.


Ketiga, dalam menjalankan peran politik formalnya, politisi perempuan harus menjaga kesetaraannya dengan laki-laki. Kesempatan berpolitik formal bagi perempuan merupakan suatu bentuk partisipasi politik yang wajar. Karena kelangsungan hidup politik bangsa ini pun juga membutuhkan sentuhan perempuan baik sebagai subjek maupun objek.

Keempat, kesempatan berpolitisi ini para politisi perempuan diharapkan dapat menjaga kesetaraan, dalam artian bahwa kesempatan kuota 30 persen ini jangan dijadikan sebagai arena balas dendam kerena selama ini menjadi objek maskulinitas kaum lelaki.